Landasan Hukum International:
(Konvensi Hak-hak Anak)
(di-ratifikasi melalui Keppres No 36/1990)
(di-adopsi ke dalam UUPA pada pasal 2)
Prinsip – prinsip umum
- Non Diskriminasi
- Menghargai Pendapat Anak dalam:
* Lembaga Keluarga
* Lembaga Masyarakat
* Lembaga-lembaga Negara
(Sebagai Landasan Pembuatan Kebijakan Pemerintah)
Dalam Proses Pembuatan Kebijakan
* DPR,DPRD,Pemda
* Yudikatif/Pengadilan
Hak Hidup; Kelangsungan
Hidup; Perkembangan
0 komentar:
Posting Komentar